Bahar bin Smith lanjut Arief, disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Arief menjelaskan, penahanan yang dilakukan, tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: 10 Masjid Tertua di Dunia, Adakah Masjid dari Indonesia atau Brunei Darussalam? Ini Daftarnya
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Arief Rachman.***