Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara Lantaran Lakukan Ini

- 4 Januari 2022, 15:43 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar/
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar/ /

Bahar bin Smith lanjut Arief, disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Arief menjelaskan, penahanan yang dilakukan, tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. 

Baca Juga: 10 Masjid Tertua di Dunia, Adakah Masjid dari Indonesia atau Brunei Darussalam? Ini Daftarnya

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Arief Rachman.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah