JURNAL SOREANG - Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax).
Setelah penetapan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar), langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Bahar yang juga merupakan Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Inilah Alasan Arab disebut Negeri Seribu Satu Malam atau Arabian Nights, Karena Perselingkuhan?
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambung Arief menambahkan.