Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara Lantaran Lakukan Ini

- 4 Januari 2022, 15:43 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar/
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar/ /

JURNAL SOREANG - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Bahar bin Smith diduga menyebarkan berita hoax saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu 11 Desember 2021 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax, Polda Jabar resmi menahan Bahar bin Smith.

Baca Juga: Wow! Ternyata Penyair Pertama di Dunia Adalah Sosok Wanita, Putri Seorang Raja

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ungkap Arief Rachman dalam keterangan, dikutip dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022 malam.

Dengan penetapan tersangka tersebut kata Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Baca Juga: Fakta-Fakta Aktris Tercantik Myamnar, Khin Wint Wah Ikut Memprotes Kudeta Militer Myanmar, Berikut Kisahnya

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith papar Arief, berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Bahar bin Smith lanjut Arief, disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Arief menjelaskan, penahanan yang dilakukan, tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. 

Baca Juga: 10 Masjid Tertua di Dunia, Adakah Masjid dari Indonesia atau Brunei Darussalam? Ini Daftarnya

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Arief Rachman.***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah