Baca Juga: 10 Jenis Bahan Dapur Yang Terbukti Berkhasiat Sebagai Antibiotik Alami
HW disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
Yoel menuturkan, saat ini persidangan atas terdakwa HW sedang berlangsung yang ketujuh dan baru dipanggil para saksi.
"kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” imbuh Yoel Yosaphat. ***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Ayo Bandung.com dengan judul "Belasan Santriwati Diperkosa di Bandung 8 Korban Sampai Melahirkan".