JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serdang Begadai atau yang lebih dikenal dengan nama Tim Scorpion Polres Serdang Begadai menciduk kawanan Geng Rape.
Penangkapan dilakukan Tim Scorpion atas laporan terjadinya tindakan pidana kasus pemerkosaan terhadap remaja berinisial Bunga (14) yang masih duduk di Kelas III SMP di kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Begadai AKBP Robin Simatupang melalui Wakapolres Serdang Begadai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, dalam tindakan pidana pemerkosaan tersebut, petugas berhasil mengungkap dan meringkus para tersangka.
Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan Birokrat Profesional Jadi Tantangan Besar
"Kelima tersangka yaitu KA alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AD alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19). Mereka berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Sofyan dalam keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Serdang Begadai dilansir dari laman resmi Humas Polda Sumut, Sabtu 27 Februari 2021.
Sofyan memaparkan, para tersangka berhasil diringkus Tim Scorpion ditempat berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Begadai, pada Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Peristiwa ini terjadi, pada Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Dimana lokasi kejadian berlokasi di areal perkebunan Kecamatan Pengajagan, Kabupaten Serdang Begadai," tutur Sofyan dalam keterangannya yang juga didampingi Kasubag Humas AKP Sopian, KBO Reskrim Iptu Adi Santika.
Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Italia, Verona vs Juventus, Bianconeri Butuh Poin Penuh
Terungkapnya para tersangka jelas Sofyan, berawal pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 00.00 WIB. Di mana ibu kandung CA (15) yang merupakan sepupu korban berinisial Bunga yang berdomisili Deli Serdang bercerita kepada SI (28) ibu CA.