Soal Fatwa Boleh Merapatkan Saf Kembali, MUI Jabar Akan Minta Klarifikasi MUI Pusat

- 1 Oktober 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi Shalat yang tanpa menjaga jarak.
Ilustrasi Shalat yang tanpa menjaga jarak. /Bekasi.id/

Menurut Kiai Chalil,  setelah menunaikan shalat berjamaah, jamaah yang berzikir bisa menerengggangkan dan menjaga jarak lagi.
"Seusai shalat saat dzikir bisa renggang jaga jarak," jelasnya.

Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI. Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut.

Baca Juga: Ketua MUI Kaget Kekayaan Pejabat Naik di Masa Covid-19: Berbanding Terbalik dengan Rakyat

"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x