Soal Fatwa Boleh Merapatkan Saf Kembali, MUI Jabar Akan Minta Klarifikasi MUI Pusat

- 1 Oktober 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi Shalat yang tanpa menjaga jarak.
Ilustrasi Shalat yang tanpa menjaga jarak. /Bekasi.id/

JURNAL SOREANG- Adanya informasi dari Ketua Bidang Dakwah MUI Pusat, KH. Chalil Nafis, soal dibolehkan kembali merapatkan sag shalat, MUI Jabar akan meminta klarifikasi kepada MUI pusat.

"Apakah pernyataan Pak Chalil Nafis itu dikeluarkan oleh MUI pusat atau pernyataan pribadi dari Pak Chalil?" Kata Ketua Umum MUI Jabar, KH. Rachmat Sjafei, dalam rapat pengurus MUI Jabar di kantor MUI Jabar, Jumat, 1 Oktober 2021.

Lebih jauh Kiai Rachmat menyatakan, diduga  soal membolehkan kembali merapatkan shalat ini berkaitan dengan kondisi Covid-19 yang sudah melandai.

Baca Juga: Webinar MUI Kabupaten Bandung: Dua Kelompok Ini Tak Boleh Konflik agar Masyarakat Sejahtera

"Namun kita harus tetap waspada dan hati-hati karena bisa jadi penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dalam cuitan Twitternya mempersilakan umat merapatkan shaf shalat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covid-19 sudah dapat dikendalikan.

Namun, ia tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tanggapi Penyesalan Deddy Corbuzier, Ketua MUI: Manusia Itu Tempat Salah dan Keliru

"Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1," ungkap KH Cholil Nafis, seperti dikutip dari unggahan di akun Twitter-nya @cholilnafis, Rabu 29 September 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x