Terjerat Narkoba dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Boris Preman Pensiun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 16 September 2021, 07:30 WIB
Boris Preman Pensiun ditangkap Polisi atas dugaan kasus narkoba.
Boris Preman Pensiun ditangkap Polisi atas dugaan kasus narkoba. /Jurnal Soreang /Prfmnews/Budi Satria

Imron menjelaskan, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur itu, bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan NJY, dan rekannya bernama Ramayandi (R) di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, KBB pada 11 September lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main sinetron," terangnya.

"Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi di Lembang, KBB

Sedangkan untuk tersangka lainnya tambah Imron, yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara.

Modus yang dilakukan tersangka papar Imron, seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di sel tahanan mapolres Cimahi.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuh AKBP Imron Ermawan.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah