“Ada enam wanita yang Satreskim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktia perkara ini,” ujar Aswin.
Pelaku atau FM, menurut Aswin, menawarkan jasa wanita tersebut melalui aplikasi bertukar pesan Michat.
Setiap wanita yang ditawarkan, FM mengenakan tarif sebesar Rp250 ribu kepada para tamu yang memesan jasa wanita tersebut.
Kemudian, sebagaimana keterangan dari pelaku, praktik ini telah berjalan selama satu tahun lamanya.
Akan tetapi, meskipun demikian, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman.
“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya,” tutur Kaporlestabes Bandung.
Di samping itu, pelaku mengaku mendapatkan uang dari setiap tamu yang dating sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga: Nyaris Dijual Jadi PSK Lewat Prostitusi Online, Siswi Kelas 5 SD Diselamatkan Polisi
“Dapet dari satu tamu kadang say amah seikhlasnya, kadang dikasih Rp50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya,” katanya.