JURNAL SOREANG-Jajaran Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan prostitusi online anak di bawah umur oleh mucikari berinisial DF (27).Korban merupakan seorang remaja putri berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar berinisial AC.
Ia nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) setelah diperdagangkan DF melalui aplikasi MiChat.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan kasus tersebut.
"Kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," tutur Kapolres, dikutip dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.
Kapolres mengungkapkan, pada awalnya, anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat yang pelaksanaan transaksinya bertempat di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung bergerak cepat menuju ke lokasi."Polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC," sambung Kapolres.
Baca Juga: Bejad! Di Tangerang, Ayah Permerkosa Anak Sejak 2019 Akhirnya Diringkus Polisi
Ia menambahkan, AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada tersangka DF."Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," lanjut Kapolres.
Tersangka DF kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.Berdasarkan hasil penyidikan, didapati akun Michat dengan nama profil Tasya yang memuat foto-foto korban dan dipromosikan semenarik mungkin oleh tersangka DF untuk menarik pelanggan.