Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Joki, Mucikari Pasal Berlapis

- 23 April 2021, 05:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan korban prostitusi online via aplikasi MiChat.

Selain mengamankan 15 korban yang terlibat prostitusi online, Polisi juga meringkus jaringan lainnya yakni beberapa joki dan pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut terjadi di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Peluncuran Buku Peta Ekosistem Industri Game Indonesia 2020, Kominfo Bersinergi dengan LIPI dan AGI

“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya. Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Kamis 22 April 2021.

Yusri menyebutkan, diketahui anak di bawah umur ini menawarkan dirinya melalui akun MiChat dan juga dibantu para joki yang berperan sebagai mucikari. 

Modus operandinya kata Yusri, korban dibantu menawarkan secara online melalui media sosial dengan menggunakan aplikasi MiChat.

"Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp600 ribu, kondom, handphone beserta laptop," jelas Yusri.

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Nasional, Mulai Juli 2021 Menkes Minta Dokter Buka Layanan Vaksinasi Di Rumah

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x