"Akhirnya kita bisa menangkap mereka," kata Aswin.
Pelaku yang merupakan mucikari ini bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Adapun ancaman hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara," tukas Kombes Pol Aswin Sipayung.***