Tarif Kencan Rp250 Ribu, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bandung

- 7 September 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi online.
Ilustrasi praktik prostitusi online. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

"Akhirnya kita bisa menangkap mereka," kata Aswin.

Pelaku yang merupakan mucikari ini bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Adapun ancaman hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara," tukas Kombes Pol Aswin Sipayung.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah