Sering Jadi Ajang Transaksi Prostitusi Online, Aplikasi MiChat Akan Diblokir?

- 19 Maret 2021, 17:27 WIB
Tampilan Aplikasi MiChat Di Playstore
Tampilan Aplikasi MiChat Di Playstore //Screenshot

JURNAL SOREANG - Nama artis Cynthiara Alona santer terdengar belakangan ini karena diduga terseret kasus prostitusi online.

Hal tersebut menjadi jalan bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, media sosial MiChat menjadi objek utama CA dalam menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Baca Juga: 10 Stilasi Pengingat Jejak Peristiwa Bandung Lautan Api

Baca Juga: Tinjau Suntik Vaksin Di Bogor, Jokowi Perintahkan Perbanyak Tempat Layanan

"Pada saat penggerebekan yang kita lakukan 16 Maret lalu, itu 30 kamar hotel milik CA penuh dengan anak-anak dan ada orang dewasa pula," ungkap Yusri, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.

Yusri membeberkan berdasarkan pengakuan CA bahwa anak- anak tersebut ditawarkan melalui aplikasi MiChat sejak 3 bulan lalu.

Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, lanjutnya, para hidung belang yang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online kemudian dibebaskan dari aturan pemberian kartu identitas ketika akan menginap di hotel milik CA tersebut.

"Jadi setelah dia menawarkan melalui aplikasi MiChat itu, pria hidung belang ini datang ke hotel, tapi tanpa dimintai identitas (KTP) oleh pengelola hotelnya," sambung Yusri.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah