Antisipasi Pungli Bayar Pajak Kendaraan, Polri Akan Berlakukan Aplikasi Digital Via Online

- 20 Mei 2021, 17:01 WIB
Bayar pajak kendaraan dengan menggunakan Aplikasi digital via online./Antara/
Bayar pajak kendaraan dengan menggunakan Aplikasi digital via online./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Guna mengantisipasi pungutan liar (pungli) bayar kendaraan, Polri akan memberlakukan aplikasi digital via online. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menerangkan, dalam waktu dekat pembayaran pajak dan perpanjangan SIM A dan C akan dilakukan melalui aplikasi secara online.

Hal tersebut kata Yogi, dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Disurati Pimpinan Hamas, Minta Umat Muslim se-Dunia Hentikan Kekerasan Israel

“Dengan adanya program tersebut, tentunya tidak akan ada celah bagi oknum lain untuk melakukan pungli,” ungkap Yogi dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Mei 2021.

Yogi memaparkan, pelayanan masyarakat dalam ranah kepolisian yang mulai beralih ke aplikasi online ini merupakan bentuk gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang diketahui tambah Yogi, Kapolri menginginkan sistem pelayanan di Korps Lalu Lintas Polri dapat bertransformasi lebih baik menggunakan sistem digital agar lebih mudah dan cepat diakses masyarakat.

Baca Juga: Harga Tahu Tempe Bakal Melejit, Kedelai Global Makin Mahal. Berikut Keterangan Kemendag

"Salah satunya yakni aplikasi SINAR atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi yang dikeluarkan langsung oleh Korlantas Polri," terang Yogi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x