Kang Emil Terbitkan SE dan Kepgub Perpanjangan PPKM Darurat, Seluruhnya Dianggap Level 4 Kewaspadaan Tinggi

- 23 Juli 2021, 09:45 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad yang menyampaikan seluruh daerah di Jabar dinyatakan PPKM level 4
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad yang menyampaikan seluruh daerah di Jabar dinyatakan PPKM level 4 /Nandang Permana /Humas Pemprov Jawa Barat

JURNAL SOREANG-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) guna menindaklanjuti penetapan perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Melalui SE, Gubernur Ridwan Kamil meminta 27 bupati/wali kota untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM, meskipun pada kenyataannya ada satu daerah yang termasuk ke dalam level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad, dikutip dari humas.jabarprov.go.id pada Kamis, 22 Juli 2021.

Daud menjelaskan, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian di Jawa Barat.

"Sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.

Pemberlakuan kewaspadaan level 4 tersebut, lanjut Daud, berlangsung hingga 25 Juli 2021, dan selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

Baca Juga: PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Komisi IX DPR RI: Evaluasi, Jangan Hanya Gonta Ganti Istilah!

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x