Barcode Hewan Kurban, Calon Pembeli Bisa Cek Informasinya di Aplikasi Buatan Pemkot Bandung Ini

- 16 Juli 2021, 09:54 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung membuat terobosan untuk hewan kurban Idul Adha 2021.

Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengungkapkan pihaknya meluncurkan aplikasi e-Selamat yang berisi informasi mengenai kelayakan dan kesehatan hewan qurban.

Aplikasi ini, lanjut Gin Gin, dapat mendeteksi keabsahan bahwa hewan kurban tersebut sudah diperiksa.

Baca Juga: Rakyat Lagi Susah, Anggota FPKS Minta APBN Fokus Peningkatan Layanan Kesehatan dan Peningkatan Daya Beli

"e-Selamat memuat data hewan kurban yang telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Hewan qurban," ucap Gin Gin, sebagaimana dikutip dari humas.bandung.go.id yang diunggah pada Kamis, 15 Juli 2021.

Ia menuturkan, petugas dari tim pemeriksa biasanya hanya menyematkan kalung saja sebagai tanda sehat dan layak untuk hewan qurban, namun kali ini dalam kalung tersebut dilengkapi barcode.

Kemudian, tambahnya, petugas tim pemeriksa akan mengunggah beragam informasi hewan qurban ke aplikasi e-Selamat berdasarkan hasil dari pemeriksaan.

Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri Tega Lakukan Persetubuhan Berulang Kali Terhadap Anak Tirinya yang Berusia 15 Tahun

"Tahun ini kita mengembangkan aplikasi e-Selamat. Kita kembangkan untuk mendata identitas hewan kurban. Terkait asalnya dari mana, terkait syarat-suaratnya, usia kondisi kesehatan, dan sebaginya," ungkap Gin Gin.

Ia mengarahkan masyarakat yang ingin memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban, bisa menggunakan aplikasi e-Selamat dari Instagram DKPP ataupun melalui link di situs resminya.

Apabila sudah memiliki aplikasi tersebut, maka bisa digunakan dengan hanya memindai kode barcode yang tertera pada kalung di hewan qurban.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Ini Hukuman Lainnya

"Jadi setiap warga bisa mengetahui informasi data hewan, termasuk fotonya. Sehingga bisa dipastikan hewan tersebut betul-betul sehat," ujarnya.

Gin Gin yakin dengan aplikasi ini seleksi hewan kurban akan semakin ketat karena satu kode barcode hanya digunakan untuk satu ekor hewan yang sudah diperiksa.

Hal itu sekaligus menjawab isu bahwa kalung yang dipasangkan bisa dipindahkan ke hewan tidak sehat. "Barcode ini unik, hanya untuk satu identitas hewan. Jadi tidak bisa dipindah-pindahkan," tegasnya.

Baca Juga: Tega Setubuhi Anak Angkat Sejak SMP, Ayah Kandung Laporkan Ayah Tiri ke Polisi

Saat ini, tim pemeriksa DKPP dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat sudah bergerak menyusuri titik penjualan hewan qurban di 30 kecamatan, dimana satu tim di tiap kecamatan terdiri dari 2 sampai 3 orang.

"Tim sudah berjalan dari 12 Juli lalu. Tim ini tugasnya memeriksa dan memastikan hewan qurban yang beredar di Kota Bandung sehat dan layak," jelasnya.

Untuk hewan yang sudah diperiksa, sambung Gin Gin, akan diberi kalung khusus penanda apabila hewan tersebut sehat dan layak sesuai persyaratan untuk hewan qurban. Penandaan serupa juga dilakukan apabila terdeteksi hewan tersebut tidak sehat dan tidak layak.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BST RP600 Ribu di Sini

"Hewan tidak sehat akan ditandai, misalkan dengan warna atau ditandai sebagai hewan yang tidak sehat dan dipisahkan sampai nanti diganti atau ditunggu sampai dinyatakan sehat dan layak," terangnya.

Hingga Selasa 14 Juli pukul 17.00 WIB, tim sudah memeriksa 3.925 ekor hewan kurban, terdiri atas 1.138 ekor sapi,  2.774 ekor domba, dan 13 ekor kambing.

Lebih lanjut Gin Gin memaparkan, dari 1.138 ekor sapi, 62 ekor dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Sedangkan untuk domba, 158 ekor dari 2.774 dinyatakan tidak sehat dan layak. Dan dari 13 ekor kambing yang diperiksa, 5 ekor di antaranya dinyatakan tidak sehat.

Baca Juga: Cadangan Minyak Bumi Menipis, Pemerintah Mulai Lirik Sumber Energi Fosil Lain

"Ketidaklayakan dan tidak sehat ini umumnya disebabkan oleh usia yang belum memenuhi. Kalau sapi tidak kurang 2 tahun dan sudah tumbuh gigi tetap dan syarat lain," ujarnya.

Selain itu, Gin Gin menyebut ada beberapa penyakit pada hewan kurban yang diperiksa kemudian tidak lolos persyaratan, seperti sakit mata atau di sekitar mulut dan penyakit tersebut bisa segera diobati.

Tim pemeriksa akan bertugas sampai 19 Juli 2021 dan tim post-mortem akan bergerak memantau pelaksanaan penyembelihan dan memeriksa kualitas hasil penyembelihan.

Baca Juga: Sebar Ribuan Bansos untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Kapolri: Tekan Pencegahan Wabah Covid-19 Harus Bersama

"Tim post-mortem akan memastikan hewan kurban setelah dipotong. Bagian hewan yang tidak layak konsumsi akan dipisahkan. Tim bergerak pada masa pemotongan yaitu sampai hari keempat lebaran," jelas Gin Gin.

Terkait anjuran penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH), ia mengimbau bagi masyarakat yang berminat menggunakan jasa RPH milik Pemerintah Kota Bandung untuk segera berkoordinasi, mengingat kuotanya terbatas.

Kota Bandung memiliki dua RPH, yakni di Jalan Arjuna dan di Cirangrang. Bagi yang berminat menggunakan jasa penyembelihan di RPH ini, bisa menghubungi Endang Priatna di nomor telepon 082316644625.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal

"Saat pandemi ini, kita ada pembatasan jumlah petugas dan jam kerja juga berkurang. Biasanya dari pukul 08.00 WIB sampai petang. Sekarang untuk berkurban hanya sampai pukul 13.00 WIB. Di RPH juga hanya melayani sapi," imbuh Gin Gin. ***

 

Editor: Sam

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah