JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina mengatakan, dampak buruk dari Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 muncul kembali dalam bentuk kucuran dana negara kepada BUMN dalam bentuk PNM.
Nevi menyayangkan, regulasi seharusnya digunakan untuk menyelesaikan Pandemi dengan efektif dan efisien.
"Ada ruang ruang kepada pemerintah untuk mengubah APBN sampai dengan Tahun anggaran 2022 tanpa persetujuan DPR. Apalagi dalam bentuk APBNP. Pemerintah hanya perlu menyampaikan pemberitahuan dalam Raker di Badan Anggaran terkait realisasi APBN 2021 semester I dan Prognosa/outlook semester II," kata Nevi dalam pernyataannya, Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Refocusing APBN untuk PPKM Darurat, Pemerintah harus Memangkas Anggaran di Sektor Ini
Politisi asal Sumatera Barat ini menyatakan, ketika rapat kerja di Komisi VI dengan Kementerian BUMN menyampaikan dukungan adanya alokasi tambahan untuk menyelesaikan Covid-19.
"Tapi saya sampaikan sekali lagi anggaran ini seharusnya bukan melalui PNM ke BUMN. Penanganan Covid dapat dilakukan oleh kementerian yang bisa saja dalam bentuk PSO, atau bantuan langsung ke masyarakat," tutur Nevi.
Nevi menegaskan, bahwa fraksinya tidak menolak semua PNM. Ia mencontohkan ajuan PMN 2022 untuk program yang berpihak langsung kepada rakyat kecil khususnya yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu program yang dibebankan kepada BUMN PLN, Adhi Karya, Perumnas, RNI, Damri, Aviata, BNI dan BTN.
"Sedangkan ajuan yang belum prioritas seperti ajuan di Hutama Karya, KAI-KCJB, Waskita, dan IFG-BPUI di tahun 2022 masih dapat ditunda," katanya.