Banyaknya Keluhan Biaya Nikah, Kemenag Jabar Tegaskan Biaya Nikah Rp600 Ribu

- 10 Juni 2021, 13:23 WIB
Prosesi ijab kabul nikah di Masjid Alkaafah Gading Tutuka 2 Cangkuajg Kabupaten Bandung belum lama ini. Kemenag menegaskan biaya nikah di luar jam kerja dan di luar KUA tetap Rp600 ribu.
Prosesi ijab kabul nikah di Masjid Alkaafah Gading Tutuka 2 Cangkuajg Kabupaten Bandung belum lama ini. Kemenag menegaskan biaya nikah di luar jam kerja dan di luar KUA tetap Rp600 ribu. /Sarnapi/JS/

JURNAL SOREANG- Sebagian warga masyarakat masih ada yahg mengeluhkan biaya nikah yang dianggapnya mahal.

Kanwil Kemenag Jabar menegaskan biaya nikah sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp600 ribu bila ijab kabulnya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.

"Kalau ijab kabul pernikahan dilakukan di kantor KUA dan saat jam kerja, maka tidak ada biaya sama sekali," ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jabar, Achmad Fathoni, di sela-sela pelantikan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bandung di Gedung Ormas Islam, Kamis, 10 Juni 2021.

Lebih jauh Fathoni mengatakan, pihak KUA juga tidak boleh menerima biaya pernikahan karena semuanya melalui perbankan.

Baca Juga: Nikah Muda di Usia 17 Tahun, Ini Nasib Pernikahan Alvin Faiz, Anak Ustaz Arifin Ilham, dengan Larissa Chou

"Jadi setelah keluarga calon pengantin mentransfer uang sejumlah Rp600 ribu untuk biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, maka resi transfer uang diserahkan kepada KUA. Pihak KUA kecamatan tidak boleh menerima uang tunai untuk biaya nikah meski dengan alasan nanti akan dibantu transfernya ke bank," ujarnya didampingi Kepala Kemenag kabupaten Bandung, Asep Ismail.

Mengenai angggapan biaya nikah mahal, Fathoni menduga, karena adanya orang ketiga yakni ikut membantu dalam penyediaan syarat administrasi pernikahan.

"Biasanya keluarga pengantin kan ingin beres sehingga meminta staf desa atau orang kepercayaannya untuk mengurus syarat administrasi nikah. Tentu saja karena meminta bantuan akhirnya memberikan uang transportasi," ujarnya.

Baca Juga: Permudah Pasangan Suami Istri Saat Bepergian, Kartu Nikah Digital Segera Diluncurkan

Bisa juga pihak keluarga pengantin menberikan sekadar uang transportasi kepada penghulu, padahal Kemenag sudah menegaskan tidak ada keharusan memberi uang transportasi.

"Penghulu dilarang meminta atau menganjurkan agar pihak keluarga pengantin memberikan uang transportasi dengan alasan nikah di luar jam kerja," ujarnya.

Apabila keluarga pengantin apalagi dari kekuarga kurang mampu ekonominya ingin tidak dibebani dengan biaya nikah, maka pemerintah juga menyediakan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Haji 2021 Gagal Karena Kasus Habib Rizieq, Yandri Susanto: Gak Ada Hubungannya

"Nikah di kantor KUA pasa saat jam kerja tidak akan terkena biaya nikah Rp 600 ribu. Tapi nikah di KUA di luar jam kerja akan tetap kena biaya nikah," ucapnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x