Bisa juga pihak keluarga pengantin menberikan sekadar uang transportasi kepada penghulu, padahal Kemenag sudah menegaskan tidak ada keharusan memberi uang transportasi.
"Penghulu dilarang meminta atau menganjurkan agar pihak keluarga pengantin memberikan uang transportasi dengan alasan nikah di luar jam kerja," ujarnya.
Apabila keluarga pengantin apalagi dari kekuarga kurang mampu ekonominya ingin tidak dibebani dengan biaya nikah, maka pemerintah juga menyediakan.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Haji 2021 Gagal Karena Kasus Habib Rizieq, Yandri Susanto: Gak Ada Hubungannya
"Nikah di kantor KUA pasa saat jam kerja tidak akan terkena biaya nikah Rp 600 ribu. Tapi nikah di KUA di luar jam kerja akan tetap kena biaya nikah," ucapnya.***