Jaringan Lapas! 7 Residivis Pengedar Narkoba Di Puncak Cianjur, Polisi Sita 3 kg Ganja dan 10 Gram Sabu

- 9 Juni 2021, 13:16 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai beserta jajaran menunjukan barang bukti saat ekpose kasus narkoba di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai beserta jajaran menunjukan barang bukti saat ekpose kasus narkoba di Mapolres Cianjur. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Humas Polres Cianjur

"Barang bukti itu antara lain, 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer," jelas Kapolres.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka papar Kapolres, sempat direkam melalui kamera handphone.

Dalam rekaman video amatir itu tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Sahrul Gunawan Minta BNK Dibentuk di Kabupaten Bandung

"Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang terdapat ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg," terang Kapolres.

Kapolres Cianjur menambahkan, usai mengamankan barang bukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu tersangka lanjut Kapolres, mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.

"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," imbuh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x