Tegas! Ini Sanksinya Jika Petugas Lapas Terlibat Narkoba

- 8 Juni 2021, 14:18 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan foto bersama saat pembukaan kegiatan pelatihan Kesamaptaan pengawalan dan pengamanan di kantor Rupbasan kelas 1 Bandung, Selasa, 8 Juni 2021
Kepala Divisi Pemasyarakatan foto bersama saat pembukaan kegiatan pelatihan Kesamaptaan pengawalan dan pengamanan di kantor Rupbasan kelas 1 Bandung, Selasa, 8 Juni 2021 /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

 

JURNAL SOREANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan pelatihan kesamaptaan pengawalan dan pengamanan di Kantor Rupbasan Kelas 1 Bandung Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung Selasa, 8 Juni 2021.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk membentuk petugas Pemasyarakatan yang mempunyai sikap Samapta yang tinggi yang akhirnya, petugas lapas  selalu siap siaga dalam melaksanakan tugas baik dalam keadaan normal, ataupun dalam keadaan tidak normal.

Jika ada petugas Lapas yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba tidak ada toleransi, sanksi tegas bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau pecat

Baca Juga: Catat! Berikut 8 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Kemenkop

Kepala divisi PAS Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman mengatakan, bahwa latihan bertujuan untuk membentuk kedisiplinan petugas lapas dan rutan.

Di antaranya membangun komitmen petugas yang memiliki  integritas moral yang tinggi bagi petugas penjaga lapas, kata Taufiqurrakhman.

Menurutnya, petugas lapas saat bertugas harus betul-betul sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas dari Pejara, Nora Alexadra Menyambut dengan Ritual Umat Hindu, Badung Bali

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x