JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kim Hanbin alias B.I mantan personel iKON beberapa tahun lalu, kini kembali harus jalani dakwaan di pengadilan setempat.
Setelah sebelumnya, pendiri serta mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk didakwa atas kasus suap serta menutup-nutupi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan artisnya, B.I, pada waktu itu.
Namun B.I dibebaskan atas segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Namun, akhir-akhir ini muncul pernyataan bahwa kasus yang menjerat B.I akan dikirim kembali ke pengadilan sebagai tindak lanjut dari pengembangan atas kasus yang sama.
B.I saat ini didakwa atas pembelian dan pemberian ganja dan obat-obatan LSD dari Han Seo Hee, pada tahun 2016, kendati pada waktu itu di tahun 2020, B.I menjalani tes narkoba dan hasilnya negatif.
Namun, karena pengakuan bersalahnya pada 2019, kasusnya tetap dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Di Luar Nalar, Sepotong Chicken Nugget BTS Meal Berhasil Dijual Rp1,4 Milyar
Dia tidak dibebaskan dari dakwaan yang tidak dibatalkan, kendati setelah hasil tes narkoba dinyatakan negatif.