JURNAL SOREANG-Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja lintas provinsi yang dikendalikan melalui napi di lapas pemasyarakat (lapas) Gunung Sindur digagalkan Polisi.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dan mengamankan para pelaku.Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada delapan tersangka yang diamankan di antaranya IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R.
"Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas," ujar AKBP Iman Imanuddin dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: Iseng Transaksi Narkoba Bohongan Jenis Tembakau Disemprot Parfum, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Iman memaparkan, penggungkapan kasus ini, berawal dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari temuan ini kemudian dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.
"Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya," terang Iman.