Dikendalikan Napi, Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Digagalkan, Polisi: Barbuk yang Diamankan Capai Rp2,7 M

- 27 Mei 2021, 13:59 WIB
Menjelang vonis putusan sidang Habib Rizieq Shihab yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kepolisian mengamankan 21 simpatisan HRS pada Rabu 26 Mei 2021 malam.
Menjelang vonis putusan sidang Habib Rizieq Shihab yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kepolisian mengamankan 21 simpatisan HRS pada Rabu 26 Mei 2021 malam. /

JURNAL SOREANG-Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja lintas provinsi yang dikendalikan melalui napi di lapas pemasyarakat (lapas) Gunung Sindur digagalkan Polisi.

Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dan mengamankan para pelaku.Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada delapan tersangka yang diamankan di antaranya IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R.

"Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas," ujar AKBP Iman Imanuddin dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Iseng Transaksi Narkoba Bohongan Jenis Tembakau Disemprot Parfum, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Iman memaparkan, penggungkapan kasus ini, berawal dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari temuan ini kemudian dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

"Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya," terang Iman.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba, Kampung Ambon Digerebeg 555 Personel, Polisi Amankan barang bukti Sabu dan Ganja

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x