Edarkan Narkotika Di Jaringan Lapas Jakarta, Pasutri Diringkus Polisi di Bandung Bersama Dua Kilo Sabu

- 4 Juni 2021, 08:04 WIB
Para Pelaku saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis 3 Juni 2021.
Para Pelaku saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis 3 Juni 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Polrestabes Bandung

Dalam rentang waktu setahun jelas Ulung, pelaku sudah mendapatkan kiriman sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah.

Akan tetapi Ulung tak menyebutkan total barang bukti sabu yang telah terlanjur diedarkan oleh para pelaku dalam rentang waktu tersebut.

"Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," terang Ulung.

Baca Juga: Jadi Duta Genre Jawa Barat: Atalia Praratya Ridwan Kamil: Generasi Berencana Keren Cegah Stunting

"Akibat perbuatannya, pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana palling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah