Sementara Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gozali Emil, SH membenarkan telah menerima sejumlah perwakilan dari LSM GMBI. "Kedatangan mereka sekaligus membawa berkas laporan adanya dugaan korupsi di Indramayu," ujarnya.
Menurutnya, adapun isi laporannya yaitu pertama, meminta Kejati Jabar untuk memproses Kepala Desa Kroya beserta aparatnya terkait penyelewengan dana desa anggaran 2019.
Baca Juga: Badai Pasti Berlalu SCTV Kamis 3 Juni 2021: Sentuhan Tangan Helmi Bikin Qory Baper
Kedua, mereka meminta untuk memanggil oknum Dinas (PUPR) Kabupaten Indramayu terkait pekerjaan Jalan Gembreng-Sidamulya yang bersumber dari dana APBD Indramayu 2015-2017.
Kemudian, mereka meminta Kejati Jabar mengusut Dinas PUPR Indramayu dalam pelaksanaan pekerjaan Sukasalmet-Cikamurang dengan anggaran Rp10 Milyar, yang tidak mengacu Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.
Lebih lanjut Dodi menambahkan, bahwa laporan sudah pernah dilaporkan ke Kejari setempat namun akan kami ditindaklanjuti kordinasi dengan kejari Indramayu.
Baca Juga: Badai Pasti Berlalu SCTV Kamis 3 Juni 2021: Monic Bersumpah akan Cari Bukti Perselingkuhan Dicky
Adapun terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cirebon kepada BUMD, Dodi mengaku belum bisa memastikan itu penyalahgunaan wewenang atau bukan.
"Yang jelas dengan adanya laporan dan penyerahan berkas ini. pastinya, kami tindak lanjuti semua laporan artinya hari ini sudah diterima disertai ada berkas secara resmi, " tutur Dodi***