JURNAL SOREANG- Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD tentang penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Tetapi JMII meminta sebaiknya Surat Edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.
Demikian disampaikan Cecep Z Sofyan Ketua Presidium JMII minggu 30/05/21 di Bandung,.“Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja sehingga bisa mengurangi defisit anggaran," kata Cecep Sofyan dalam pernyataannya, Minggu, 30 Mei 2021.
Baca Juga: Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI
Aadapun terkait belanja operasi dan modal pemerintah, kata Cecep, dilarang berhenti, karena kalau operasional pemerintah berhenti itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi.
"JMII fokus meminta agar Gubernur menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021 karena disinyalir dalam proses penganggarannya sarat dengan persoalan. Ada dugaan manipulasi, ketidakpatutan dan ketidakwajaran yang mengemuka sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum," ujarnya.
Lebih lanjut cecep meminta agar program dan operasional pemerintahan yang berhubungan dengan pihak ketiga sebaiknya dilanjutkan saja karena ini menyangkut roda pemerintahan yang harus berjalan.
"Tidak mesti SE mengatur terkait penghentian terhadap belanja modal dan operasional pemerintah, karena asumsinya dengan dihentikannya hibah 2021, maka akan ada penghematan sekitar hampir Rp2,5 Triliun," katanya.