Selain menangkap keempat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata tajam jenis corbek, gergaji dan gear modifikasi.
Ditambah dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino dan Honda Beat. Barang bukti tersebut kerap digunakan para tersangka, untuk melakukan teror kepada warga.
Sumarni mengatakan, satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA. Keeempat anggota geng motor tersebut, kemudian dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Masjid Diizinkan Jadi Tempat Isolasi, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19
Adapun Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Polres Sukabumi telah ‘mengancam’ untuk menembak di tempat, kepada siapapun anggota dari komunitas geng motor yang membahayakan keselamatan orang lain.
Berandalan bermotor ini, kata polisi, dikenal sering membuat resah warga. Aksinya kerap kali berujung tawuran hingga penganiayaan.
Selain itu, Polres Sukabumi mengajak seluruh anggota berandalan bermotor ini untuk hijrah menuju kebaikan, serta tidak lagi beraksi di jalanan yang kerap meresahkan warga.***