Meresahkan Warga, Polisi Tembak 2 Anggota Geng Motor Sukabumi, Jawa Barat

- 29 Mei 2021, 14:26 WIB
Dua anggota geng motor Sukabumi, Jabar ditembak karena melawan saat hendak ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Dua anggota geng motor Sukabumi, Jabar ditembak karena melawan saat hendak ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota. /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Antara/Aditya Rohman

JURNAL SOREANG – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, menembak dua dari empat anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menembak bagian kaki dari anggota geng motor tersebut.

Diketahui, geng motor yang berada di daerah Sukabumi, kerap melakukan teror kepada warga Gedongpanjang, Kecamatan Baros dan menganiaya warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Tindakan tegas berupa penembakan, terpaksa dilakukan personel kepolisian karena kedua tersangka kasus penganiayaan dari anggota geng motor, melakukan perlawanan.

Baca Juga: Segera! Konflik Jalinan Perasaan Han So Hee dan Song Kang Terbalut dalam Drama Romantis Nevertheless

Bahkan, anggota geng motor tersebut sempat mengancam nyawa petugas, saat hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan yang kami lakukan ini karena keempat tersangka diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga Tipar pada Rabu, 26 Mei 2021. Empat tersangka yang kami tangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), namun dua di antaranya harus kami lumpuhkan dengan cara menembak bagian betisnya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.

Menurut Sumarni, anggota geng motor ini kerap melakukan aksi anarkis, bahkan tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Dua tersangka yang ditembak oleh polisi, diketahui merupakan residivis yang belum lama ini baru ke luar dari penjara.

Baca Juga: Hasil Swab Negatif Tak Jamin Kebal Virus Covid-19, Berikut Keterangan Kemenkes

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empat tersangka ini. Keempatnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota," ucap Sumarni.

Selain menangkap keempat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata tajam jenis corbek, gergaji dan gear modifikasi.

Ditambah dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino dan Honda Beat. Barang bukti tersebut kerap digunakan para tersangka, untuk melakukan teror kepada warga.

Sumarni mengatakan, satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA. Keeempat anggota geng motor tersebut, kemudian dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Masjid Diizinkan Jadi Tempat Isolasi, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

Adapun Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Polres Sukabumi telah ‘mengancam’ untuk menembak di tempat, kepada siapapun anggota dari komunitas geng motor yang membahayakan keselamatan orang lain.

Berandalan bermotor ini, kata polisi, dikenal sering membuat resah warga. Aksinya kerap kali berujung tawuran hingga penganiayaan.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Apdesi Minta Pemkab dan DPRD Evaluasi Kesiapannya, Ini Penjelasan Hilman Yusuf

Selain itu, Polres Sukabumi mengajak seluruh anggota berandalan bermotor ini untuk hijrah menuju kebaikan, serta tidak lagi beraksi di jalanan yang kerap meresahkan warga.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah