Setelah kejadian tersebut jelas Siswo, korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa naas tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka.
Baca Juga: Apresiasi Umat Muslim, Presiden AS Ucapkan Selamat Berpuasa
Baca Juga: Diam-diam Istri Papa Surya Nonton Ikatan Cinta, Sampai Bikin Nama Panggilan Lucu Untuk Andin
Siswo menambahkan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.
Saat ini, menurut Siswo, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran polisi.
Untuk korban sendiri lanjut Siswo, berusia 17 tahun dan diketahui masih bersetatus pelajar warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," jelas Siswo.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuh AKP Siswo DC Tarigan. ***