JURNAL SOREANG - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus para pelaku aksi tindak pidana yakni kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang berawal dari kenalan di jejaring pesan singkat WhatsApp.
Dalam kasus ini, korban diperkosa 3 (tiga) orang pelaku. 2 pelaku berhasil ditangkap petugas, 1 lainnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran polisi.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18).
Baca Juga: Ditetapkan Status Tersangka KDRT, Penulis Skenario Fajar Umbara Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak
Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Mengaku Tak Sabar Menanti Perayaan Idul Fitri di Gedung Putih
"Kedua tersangka yang ditangkap, masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kabupaten Cirebon," ungkap Siswo sebagaimana dikutip dalam postingan yang diunggah akun Instagram @polres_ majalengka pada Rabu 14 April 2021.
Siswo memaparkan, kronologis kejadian tersebut, berawal dari perkenalan korban sebut saja mawar (nama samaran) dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp.
Kemudian korban diajak janjian bertemu dan selanjutnya, dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Di dalam kamar kost tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban," papar Siswo.