Kenalan Di WhatsApp, Korban Dibawah Umur Diperkosa, Polisi Ringkus 2 Pelaku, 1 DPO

- 14 April 2021, 06:09 WIB
Tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Selasa 13 April 2021./Dok. Humas Polres Majalengka/
Tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. Selasa 13 April 2021./Dok. Humas Polres Majalengka/ /

JURNAL SOREANG - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus para pelaku aksi tindak pidana yakni kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang berawal dari kenalan di jejaring pesan singkat WhatsApp. 

Dalam kasus ini, korban diperkosa 3 (tiga) orang pelaku. 2 pelaku berhasil ditangkap petugas, 1 lainnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18). 

Baca Juga: Ditetapkan Status Tersangka KDRT, Penulis Skenario Fajar Umbara Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak

Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Mengaku Tak Sabar Menanti Perayaan Idul Fitri di Gedung Putih

"Kedua tersangka yang ditangkap, masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kabupaten Cirebon," ungkap Siswo sebagaimana dikutip dalam postingan yang diunggah akun Instagram @polres_ majalengka pada Rabu 14 April 2021.

Siswo memaparkan, kronologis kejadian tersebut, berawal dari perkenalan korban sebut saja mawar (nama samaran) dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp. 

Kemudian korban diajak janjian bertemu dan selanjutnya, dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. 

"Di dalam kamar kost tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban," papar Siswo.

Setelah kejadian tersebut jelas Siswo, korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa naas tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka.

Baca Juga: Apresiasi Umat Muslim, Presiden AS Ucapkan Selamat Berpuasa

Baca Juga: Diam-diam Istri Papa Surya Nonton Ikatan Cinta, Sampai Bikin Nama Panggilan Lucu Untuk Andin

Siswo menambahkan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan. 

Saat ini, menurut Siswo, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran polisi. 

Untuk korban sendiri lanjut Siswo, berusia 17 tahun dan diketahui masih bersetatus pelajar warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," jelas Siswo.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuh AKP Siswo DC Tarigan. ***

Editor: Sam

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x