Selundupkan 359 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Bukti Negara Tak Main-Main dalam Penegakan Hukum

- 7 April 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung.
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membacakan vonis mati terhadap 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah dan 9 Warga Negara Indonesia (WNI).

Para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika yang terbukti menyelundupkan 359 kg sabu ke Indonesia.

Upaya penyelundupan sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia ini dilakukan melalui perairan laut Sukabumi.

Baca Juga: Dua Bulan Buka Praktek Filler Payudara, Pelaku Untung Rp75 Juta. Berikut Peranannya Masing-masing

Baca Juga: 1.435 Dosen dan Pegawai UIN Sunan Gunung Djati Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak.

"Terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Leo, dikutip dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Leo memaparkan, vonis yang dibacakan majelis hakim dijatuhkan untuk terdakwa yang terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Selain itu, lanjut Leo, para terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Leo membeberkan, kesembilan WNI yang terlibat dalam kasus ini mempunyai peranannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah