JURNAL SOREANG- Diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, Pemkab Sumedang menghibahkan barang milik daerah kepada empat Lembaga atau instansi. Empat Lembaga atau instansiniru adalah Polres Sumedang, UPI Kampus Sumedang Kementrian Agama (Kemenag), dan MUI Kabupaten Sumedang
Agenda penyerahan hibah tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat, 12 Maret 2021.
Aset yang diusulkan untuk mendapat persetujuan hibah dari DPRD Sumedang tersebut berupa tanah, gedung dan bangunan Makopolres Sumedang, tanah Kantor Kemenag Sumedang di Blok Curug Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan.
Selain itu, tanah di Blok Cimayor untuk Kantor MUI Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara serta tanah bangunan di Blok Licin Desa Licin Kecamatan Cimalaka untuk pendidikan dan latihan (sekolah) UPI Kampus Sumedang
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, permohonan hibah aset ini merupakan bagian dari langkah Pemda untuk tetap taat dengan regulasi dan aturan main agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemberian hibah ini tutur Dony, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sumedang, Dishub Jabar: Sopir Tidak Menguasai Medan Jalan
"Permendagri tersebut antara lain mengatur barang milik daerah berupa hibah. Dalam pasal 409 secara eksplisit disebutkan hibah memerlukan persetujuan DPRD," ungkap Dony dilansir dari Akun resmi Facebook Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumedang.