Dikatakan Dony, dengan adanya persetujuan penyerahan hibah barang milik daerah pada Rapat Paripurna DPRD, maka Pemkab Sumedang mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat.
"Dasar kuat yang dimaksud adalah dalam memenuhi persyaratan administrasi penetapan pelaksanaan hibah," imbuh Dony Ahmad Munir. ***