Usia 70 Tahun, tapi Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak, Tersangka: Saya Khilaf

- 6 Maret 2021, 14:43 WIB
Tersangka G (70) digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. Jumat 5 Maret 2021./Dok.Polres Banjar/
Tersangka G (70) digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. Jumat 5 Maret 2021./Dok.Polres Banjar/ /

Dari keterangan yang diperoleh papar Melda, Mawar seringkali mendapatkan kekerasan dari tersangka G ketika menolak akan melakukan hubungan badan. 

"Ketika menolak berhubungan badan, Mawar dianiaya seperti dipukul dengan tangkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga korban terjatuh," ucapnya.

Baca Juga: Upaya Pengendalian, Pencegahan serta Memutus Wabah Covid-19, Berikut Langkah Tegas Polisi Cikancung, Bandung

"Selain itu tersangka juga mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan " tambah Melda.

Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

"Tersangka juga akan dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Republik Indonesia  No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana," tegas Melda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 6 Maret 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Kota Bandung, Tetap Waspada

Dari kejadian tersebut, pihaknya berharap lingkungan tempat tinggal lebih bisa mengawasi perempuan. "Kepada para juga  perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan dan harus berani juga melaporkan aparatur setempat," harap Melda.

Sementara itu di tempat yang sama, tersangka G (70) berdalih kelakuan kepada anak kandungnya tersebut dikarenakan khilaf.

"Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2 sampai 3 kali sehari. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," ucap tersangka sambil tertunduk malu. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x