Dari keterangan yang diperoleh papar Melda, Mawar seringkali mendapatkan kekerasan dari tersangka G ketika menolak akan melakukan hubungan badan.
"Ketika menolak berhubungan badan, Mawar dianiaya seperti dipukul dengan tangkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga korban terjatuh," ucapnya.
"Selain itu tersangka juga mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan " tambah Melda.
Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.
"Tersangka juga akan dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana," tegas Melda.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 6 Maret 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Kota Bandung, Tetap Waspada
Dari kejadian tersebut, pihaknya berharap lingkungan tempat tinggal lebih bisa mengawasi perempuan. "Kepada para juga perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan dan harus berani juga melaporkan aparatur setempat," harap Melda.
Sementara itu di tempat yang sama, tersangka G (70) berdalih kelakuan kepada anak kandungnya tersebut dikarenakan khilaf.
"Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2 sampai 3 kali sehari. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," ucap tersangka sambil tertunduk malu. ***