Tersangka Kasus Senapan Runduk Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Belajar Merakit secara Otodidak

- 31 Desember 2020, 04:05 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimun Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020 saat jumpa pers pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimun Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020 saat jumpa pers pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Jabar /Remy Suryadie

JURNAL SOREANG - Jelang malam tahun baru, petugas Polda Jabar mengamankan enam senapan runduk rakitan ilegal yang diduga diperjualbelikan.

Dalam pengungkapan ini, enam tersangka diamankan berinisial DRJ, ASU, IN, SU, DS, dan SE.

Dalam aksinya mereka memiliki berbagai peran dalam pengungkapan kasus itu.

Baca Juga: Kemensos Akan Salurkan Bansos 2021, KPK Minta Risma Bangun Koordinasi

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu 30 Desember 2020 menuturkan, kasus perakitan dan perdagangan senjata ilegal itu bermula dari DRJ, warga Kabupaten Ciamis yang memiliki keahlian otodidak untuk membuat senjata api setelah menjadi anak buah kapal (ABK) di Rusia. Dia diduga telah melakukan kegiatan tersebut sejak awal 2019.

Dalam proses pembuatannya, DRJ dibantu ASU dan IN yang memiliki keahlian membuat komponen-komponen lainnya yang melengkapi senjata itu.

Mereka pun berhasil membuat atau merestorasi senjata laras panjang berjenis LE.

Baca Juga: Bisa Saja Tidak Dipidanakan, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetap Menjadikan Gisel Sebagai Tersangka

"Motifnya ini motif ekonomi, jadi setelah dilakukan pendalaman, belum ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme, tapi ini masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya seperti dilansirkan antara.

Sementara seratusan peluru tajam yang diduga didapat dari tersangka berinisial SE.

Menurut Erdi, SE diduga mendapat peluru itu ketika melakukan latihan menembak di sebuah organisasi resmi.

Baca Juga: Ramen Bajuri, Karung, LGBT, Toren Air, Kusir Delman, Pembunuhan Terheboh di Kabupaten Bandung 2020

"Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tersangka lainnya," katanya.

Sejumlah senjata itu, dijual dengan harga mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol C.H. Patoppoi mengatakan, senjata yang dirakit itu efektifnya mampu menembak target dengan jarak 400 meter dengan jangkauan maksimal sejauh 2.000 meter.

Baca Juga: Kasus Narkoba dan Miras di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung Menurun sepanjang 2020

"Ini dimulai dari Ciamis, dikembangkan ke Garut, dan sampai ke Cikampek dan Kuningan, baik perakit pembuat pembeli sudah kita amankan semua," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah tersangka mengaku senjata itu untuk berburu di hutan, namun polisi masih melakukan pendalaman.

"Ini semua menggunakan peluru tajam, amunisi tajam, ini bisa mematikan," kata dia.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah