JURNAL SOREANG - Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi) ilegal, pengusaha asal Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (30) diringkus aparat Polda Bali.
"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semua aktif atau tidak, akan dilakukan pengujian lebih lanjut," ujar Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra seperti dikutip ANTARA.
Danu menambahkan, senjata yang diamankan dari pelaku adalah senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan AS beserta magazine dengan amunisi 28 butir peluru kaliber 9x19 milimeter.
Baca Juga: Jumlah Personel Polda Metro Jaya yang Dipecat atau PTDH Naik 13 Persen dari 40 menjadi 45 Orang
Selain itu ada juga Makarov buatan Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk NAA 22LR beserta sebutir amunisi kaliber 22 milimeter.
"Tentu ini membahayakan, senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi dipakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuaan yang tidak baik," tutur Danu
Menurut Danu, pelaku merupakan seorang pengusaha properti yang sudah lama tinggal di Bali.
Baca Juga: Jelang Natal, Satgas Kebhinnekaan Minta agar Warga Saling Hormati Perbedaan
Pelaku juga dilansir fasih tiga bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis dan Bahasa Inggris.