Ungkap Kasus Jamu Tradisional Ilegal, Omzet Pelaku Capai Rp150 Juta

- 16 November 2020, 21:24 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan /Pexels/Donald Tong//pexels/Donald Tong


 
JURNAL SOREANG - Kasus peredaran obat dan jamu tradisional ilegal yang diproduksi sebuah home industri di Klaten, Jawa Tengah, telah berlangsung sejak tahun 2018. Dalam aksinya, pelaku mampu meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

“Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omset Rp100-150 juta,” terang Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Senin 16 November 2020.

Dituturkan Awi, dalam kasus ini polisi meringkus seorang tersangka inisial YS yang mengaku pernah bersekolah menjadi asisten apoteker. Karenanya ia berani meracik obat dan jamu ilegal itu.

Baca Juga: Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI, Laporannya Perlu Dilengkapi

Sementara, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka YS, obat dan jamu ilegal tersebut dijual di kawasan Klaten dan Solo.

Obat dan jamu ilegal tersebut dibuat dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung. Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia.

"Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat,” sambungnya seperti dilansirkan pmjnews.

Baca Juga: Polri Turun Tangan Minta Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Hajatan Habib Rizieq Shihab

Menurutnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi dan melakukan penyitaan, berupa tepung, peralatan meracik obat, sampai obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

“Barbuk kami sita berupa satu sachet jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat lelaki. Kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Terkait Acara Habib Rizieq, Bareskrim Akan Periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Selain itu tersangka diancam karena sudah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di Perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah