JURNAL SOREANG - Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan penyebaran video asusila.
Bukan hanya gisel, polisi juga melakukan hal yang sama kepada pria berinisial MYD.
Penyidik Polda Metro Jaya menuturkan alasan penetapan tersangka tersebut. Padahal gisel sendiri sebenarnya bisa saja tidak dipidanakan.
Baca Juga: Ini Permintaan Petani kepada Bupati Bandung Terpilih Kang DS
"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Yusri, Gisel bisa tidak dipidana, jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi. Namun kenyataannya, video tersebut tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.
"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya seperti dilansirkan Antara.
Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Teddy Pardiyana Terkait Bintang
Sementara pemeran pria yang berinisial MYD, dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.