Doni Salmanan Afiliator Binary Option Tiba di Kejati Jabar: Saya Gak Bisa Terlalu Banyak Ngomong

5 Juli 2022, 17:18 WIB
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Tersangka penipuan investasi kuotasi Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan hadir dalam pengalihan kasus tahap kedua setelah dibawa penyidik ​​ke Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung.

Pemuda 23 tahun berjuluk “Crazy Rich Soreang” itu tiba pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dari Jakarta.

Doni terlihat mengenakan batik saat proses pendelegasian kasusnya. "Alhamdulillah sehat, sehat," kata Doni seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, Selasa 5 Juli 2022.

Lebih lanjut, Doni mengatakan bakal menyerahkan proses hukum ke pengadilan dan sudah menyiapkan berbagai hal dalam menghadapi persidangan.

Baca Juga: Kalau Digigit Nyamuk Kok Gatalnya Tahan Lama? Inilah Penyebabnya yang Dijelaskan Ilmuwan

Belum diketahui kapan sidang di PN Bale Bandung bakal digelar.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Ya mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar dia.

Sesampainya di Kejaksaan Jabar, Doni langsung digiring ke ruangan tempat penyerahan berkas perkara. Doni didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Jabar Didi Suhardi mengatakan kasus Doni Salmanan akan ditangani Kejaksaan Negeri Bandung.

Baca Juga: Berkat Multiverse di Phase 4 MCU Sukses Perbaiki Masalah Klasik Film Marvel Sebelumnya, Termasuk Thor?

Pasalnya, kata dia, lokasi kasus Doni di Kabupaten Bandung.

"Kejati Jabar sudah menerima penyerahan tahap kedua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata Suhardi.

Ia menjelaskan konstruksi kasus Doni Salmanan, yakni Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya si Jenius yang Bisa Menjawab dengan Benar, Orang Manakah yang Terlihat Sedang Mencuri?

Atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler