Cukupkah Pelaku Pencabulan Dihukum Mati? Ini Komentar Lucu Masyarakat Sunda

12 Januari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay

JURNAL SOREANG - Masyarakat Sunda, khususnya warga Kabupaten Bandung dan sekitarnya geram terhadap kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Pasalnya, anak-anak perempuan yang menjadi korban pencabulan pria berahlak bejat itu telah merusak mentalitas mereka.

Guncangan jiwa yang dirasakan anak-anak korban pencabulan.

Baca Juga: Selain Geram, Kasus Pencabulan Tuai Komentar Lucu Masyarakat Sunda, Begini Ungkapannya

Dikuatirkan, pencabulan berpengaruh buruk pada masa depan mereka yang menguncang jiwa anak-anak sebagai korban.

Selain itu, perbuatan si pencabul tentu mengoyakkan hati dan perasaan para orang tua atad tragedi yang menimpa anak-anak tak berdosa.

Hukuman apa yang sepantasnya dijatuhkan kepada si pencabul?

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Tidak Memiliki Penjara

Tentunya, para orangtua yang anak-anaknya menjadi korban pencabulan tidak akan merasa cukup dengan hanya ucapan permohonan maaf yang dilakukan si pencabul.

Dikutip Jurnal Soreang dari Facebook Rinrin Candraresmi, Rabu, 12 Januari 2022, kegeraman masyarakat Sunda atas kasus pencabulan terhadap anak-anak itu tak terelakkan.

Seniman teater itu mengunggah statusnya di Facebook dalam bahasa Sunda.

Baca Juga: 3 MISTERI Indonesia yang Belum Terpecahkan Bikin Geger Dunia, Salah Satunya Balok Tjipetir

Ketika Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, Rinrin berharap si pelaku dijatuhi hukuman penjara 13 tahun sebelum dihukum mati.

Setiap hari, katanya, di penjara si pencabul diberi santapan BF (blue film) hingga weureu (jenuh).

Berikut isi status Rinrin:

Alusna mah panjara heula salila 13 taun. Salila 13 taun, unggal poé paraban BF, sapoé 13 BF, sipatna wajib. Wajib lalajo! Teu kaci embung, siah! Weureu, weureu!"

Baca Juga: It’s My Dream! Layangan Putus Membuat Rekor Penayangan Terbanyak dalam 1 Hari

Artinya:

Lebih baik dihukum penjara dulu selama 13 tahun. Selama 13 tahun, tiap hari beri santapan BF, sehari 13 BF, sifatnya wajib.
Wajib nonton! Tidak boleh tidak! Jenuh, jenuh!

Geus 13 taun, karak hukum pati. Teu dihukum pati mah bahaya. Moal aya efek jera ka nu boga kacenderungan laku nu sarua. Mangka balatak nu gejul siga kieu téh. Ngan kabeneran wé nu ieu mah kagilagila kedingna ékstrim.

Artinya:

Setelah 13 tahun, barulah dihukum mati. Jika tidak dihukum mati berbahaya. Takkan ada efek jera bagi yang memiliki kecenderungan perilaku sama. Karena banyak orang berperilaku buruk seperti itu. Hanya kebetulan kasus ini ekstrim banget.

Baca Juga: Gratis! Vaksinasi Booster Covid 19 Diberikan Kepada Masyarakat Dimulai Hari Ini, Simak Penjelasanya

Jigana, saacanna katangkep, pagawéanana lalajo BF, matak otakna ruksak, kalimpud napsu sahwat.

Artinya:

Tampaknya, sebelum tertangkap, pekerjaannya menonton BF, maka otaknya rusak, terliputi nafsu syahwat.

Tentu saja, status Rinrin Candraresmi mengundang perhatian banyak netizen.

Baca Juga: 6 Kota Paling Berdosa di Dunia, Penuh dengan Seks, Narkoba dan Perjudian, Apakah Indonesia Termasuk?

Dalam tempo 10 jam, sampai artikel ini ditulis, status Rinrin tersebut menuai 103 suka dan 60 komentar netizen. Bahkan ada dua netizen yang membagikan status tersebut.

Masyarakat Sunda memang humoris. Meskipun geram pada si pencabul, komentar yang diungkapkan netizen juga lucu-lucu.

"Kurang produktip, Ceu. Alusna bari nungguan vonis mah dihijikeun jeung 13 domba. Sugan dombana ngalobaan. Jang parab manéhna," kata Donny Jatnika.

Baca Juga: Kabar Duka ,Pemain Sepak Bola Turki Ahmet Calik Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

Artinya, "Kurang produktif, Mbak. Sebaiknya sambil menunggu vonis disatukan dengan 13 domba. Siapa tahu dombanya jadi banyak. Buat makanan dia."

"Ulah dipaéhan mending sapoé tilu kali dilékéték kélékna ku arit (Jangan dihukum mati, lebih baik dikilikitik metiaknya dengan parang)," kata Koko Sondari.

"Parabkeun ka maung lapar mangkeluk kitu mah, bérés urusan. (Berikan saja pada harimau lapar orang kayak gitu mah, beres urusan.)," ujar Heri Sukmana. ***

 

Editor: Sam

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler