Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Hakim PN Tasikmalaya Vonis Penjual Bubur Ayam Denda Rp5 Juta

7 Juli 2021, 20:05 WIB
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/ /

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Seorang tukang bubur ayam, dikarenakan telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tukang Bubur bernama Endang warga Tasikmalaya, dinilai melakukan pelanggaran PPKM, karena telah melayani pembeli dengan makan di tempat.

Endang divonis Majelis Hakim yaitu dengan denda Rp5 Juta atau subsider kurungan 5 hari.

Baca Juga: Miris! Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Begini Kronologinya

Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur karena Endang dinilai melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Sidang digelar secara virtual di depan eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 Juli 2021.

Mendapat vonis itu, Endang langsung lemas. Dia tak percaya atas hukumanyang diterimanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp 5 juta," kata Endang dalam keterangannya dikutip dari Kabar Priangan-Pikiran Rakyat.com, Rabu 7 Juli 2021.

Sejak puluhan tahun lamanya, setiap hari Endang berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 06.00 WIB.

Endang, biasa berdagang di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dan sudah banyak memiliki pelanggan.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Berdampak kepada Penjualan Hewan Kurban, Penjualan Turun Drastis

Kasus yang terjadi, dimana Endang kedapatan berjualan pada masa PPKM darurat, Senin 5 Juli 2021. Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).

Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemerintah kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.

Baca Juga: Sejumlah Travel Umrah Banting Stir dengan Berjualan Apa Saja Asalkan Halal, Dua Tahun Tidak Ada Haji dan Umrah

Meski tak percaya vonis yang diterimanya, Endang akan mematuhinya. "Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," imbuh Endang. ***

Editor: Sam

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler