Menyerang Polisi Dengan Sajam, Panglima Geng Motor Di Rancasari Bandung Ambruk Diterjang Timah Panas

20 Mei 2021, 21:49 WIB
Kapolsek Rancasari Polrestabes Bandung Kompol Wendy Boyoh menunjukkan barang bukti dari tangan pelaku saat konferensi pers di Mapolsek Rancasari Kota Bandung, Kamis 20 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Polrestabes Bandung

JURNAL SOREANG - Aparat kepolisian sektor Rancasari Polrestabes Bandung diserang sekelompok geng motor oknum yang mengaku anggota XTC Rancasari, Kota Bandung, Minggu 9 Mei 2021 lalu.

Sekelompok geng motor tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Rancasari Polrestabes Bandung.

"Salah satu pelaku yang melakukan penyerangan adalah Dadan Kusmana (34) yang kerap dipanggil Dadan Buhong dan dianggap sebagai panglima geng motor XTC Sektor Ciwastra, Kota Bandung. Pelaku ambruk ditembak petugas karena menganiaya Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Tedy Sigit," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh sebagaimana dikutip dari postingan akun Instagram Polrestabesbandung yang diunggah pada Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Sukses Mengelola Dana Desa, Pemkab Bandung Mendapat Apresiasi Kemendes PDTT RI

Menurut Kapolsek, pelaku ditembak karena Dadan bersama kawannya melawan petugas polisi ketika mereka konvoi 6 sepeda motor di wilayah Rancasawo Derwati, Bandung.

Sebelum kejadian penembakan, Kelompok tersebut kata Kapolsek, dicegat oleh AKP Tedy Sigit, karena meresahkan dan tampak di antara mereka ada yang membawa pedang samurai.

"Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), AKP Tedy Sigit menyetopnya. Namun Dadan Kusmana malah melawan dan menyerang Kanit Reskrim. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku," papar Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, pelaku ditangkap
sesuai instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang yang mewajibkan anggotanya menindak tegas, kelompok bermotor yang sering meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Aktifkan TPPAS! Bupati Bandung Minta Tipping Fee Legok Nangka Tidak Beratkan Daerah

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Tedy Sigit sebagai korban dan juga yang mengamankan pelaku Dadan Buhong mengatakan, saat itu dirinya sedang melakukan Kring Serse.

Ia mendapat informasi ada iring-iringan berandalan bermotor. Saat itu ia tengah berdua dengan Ka TimSus, mendapatkan 5 sampai 6 sepeda motor beriringan melaju di kawasan Derwati.

Pada saat kejadian papar Tedy, ia melihat seorang di antaranya membawa samurai dan selanjutnya melakukan tindakan yakni mencoba menghentikan iring-iringan tersebut.

Baca Juga: Peringati Harkitnas, Sahrul Gunawan: Pemuda Kabupaten Bandung Jangan Jadi Generasi Rebahan

"Pelaku malah menghampirinya sambil mengeluarkan sebatang balok kayu. Balok kayu itu dihantamkan ke kepala saya. Beruntung saat itu saya terlindungi oleh helm," tutur Tedy.

Saat itu tambah Tedy, pelaku Dadan masih belum puas. Selanjutnya pelaku mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya dan melakukan penyerangan terhadap dirinya.

Tedy menuturkan, sebelum pisau menusuk tubuhnya, ia langsung bergerak cepat dengan menarik senjata yang dibawa dan kemudian menembakan pistol ke arah pelaku dan menyebabkan korban terjatuh dari motor.

"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi. Tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," ujar Tedy.

Baca Juga: Presiden Dorong Percepatan Pengembangan SDM Bertalenta Digital

"Setelah terjatuh, teman Dadan, sempat membantu dan akan menyerang saya. Namun entah kenapa dia tidak jadi, malah kabur, mungkin tahu yang dihadapinya polisi," tambah Tedy.

Sementara itu, tersangka Dadan mengaku saat itu terpengaruh obat-obatan dan minuman keras.

"Saya mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa itu pisau dari mana. Saya baru empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Saya dianggap sebagai panglima XTC sektor Ciwastra oleh teman-teman saya," tutur Dadan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler