10 Negara yang Melarang Hubungan Intim di Luar Nikah, No 9 Bahkan Bisa Dipenjara Walaupun Sekedar Memberitakan

- 16 September 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi pasangan yang melakukan hubungan intim atau seks diluar nikah yang di 10 negara ini dilarang dilakukan
Ilustrasi pasangan yang melakukan hubungan intim atau seks diluar nikah yang di 10 negara ini dilarang dilakukan /Pexels

Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai "khalwat," atau "dekat".

Hal ini akan membawa denda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan hingga 6 bulan penjara.  

Baca Juga: Minimarket di Pasir Jambu Bandung Roboh, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Pada tahun 2009 saja contohnya terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.

Hal tersebut merupakan operasi yang bertujuan untuk membatasi seks pranikah ilegal di negara Malaysia.***

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: rnn.ng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x