Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai "khalwat," atau "dekat".
Hal ini akan membawa denda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan hingga 6 bulan penjara.
Baca Juga: Minimarket di Pasir Jambu Bandung Roboh, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Pada tahun 2009 saja contohnya terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.
Hal tersebut merupakan operasi yang bertujuan untuk membatasi seks pranikah ilegal di negara Malaysia.***