10 Negara yang Melarang Hubungan Intim di Luar Nikah, No 9 Bahkan Bisa Dipenjara Walaupun Sekedar Memberitakan

- 16 September 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi pasangan yang melakukan hubungan intim atau seks diluar nikah yang di 10 negara ini dilarang dilakukan
Ilustrasi pasangan yang melakukan hubungan intim atau seks diluar nikah yang di 10 negara ini dilarang dilakukan /Pexels

Negara yang saat ini berada di bawah kendali Taliban menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.  

Pada bulan Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara karena melakukan seks pranikah.

Baca Juga: Prediksi Persib vs Barito Putera, Jadwal, Kabar Tim, Head to Head, Link Streaming dan Susunan Pemain

5. Pakistan

Di Pakistan, seks pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood.  

Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meskipun hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.  

Seks pranikah juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Gejala Asam Urat Tak Biasa yang Mungkin Terjadi, Salah Satunya Sebabkan Syaraf Kejepit?

6. Somalia

Somalia adalah salah satu dari sedikit negara Afrika yang mengikuti hukum Islam syariah.

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: rnn.ng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x