10 Negara yang Melarang Hubungan Intim di Luar Nikah, No 9 Bahkan Bisa Dipenjara Walaupun Sekedar Memberitakan

- 16 September 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi pasangan yang melakukan hubungan intim atau seks diluar nikah yang di 10 negara ini dilarang dilakukan
Ilustrasi pasangan yang melakukan hubungan intim atau seks diluar nikah yang di 10 negara ini dilarang dilakukan /Pexels

JURNAL SOREANG - Hubungan intim merupakan aktivitas yang semestinya dilakukan orang dewasa.

Walaupun seringkali dilakukan remaja namun pada hakikatnya harus dilakukan oleh pasangan yang memang sudah ada ikatan.

Di beberapa negara khususnya negara barat ini jadi hal yang lumrah walaupun dilakukan oleh pasangan yang belum menikah sekalipun.

Baca Juga: Ga Habis Pikir! Inilah 4 Tempat di Dunia yang Melegalkan Hubungan Intim di Depan Umum, Ko Bisa? Ini Alasannya!

Tak tunggu dulu, di negara ini pasangan tanpa ikatan harus berpikir dua kali, karena bisa jadi tindak kejahatan.

Indonesia jadi salah satunya namun tak termasuk dai 10 yang akan kita bahas, karena di Indonesia hukuman cenderung tak seserius di beberapa negara ini, walaupun memang tegas.

Oleh karena itu berikut kami rangkum 10 negara yang melarang seks diluar nikah dikutip dari rnn.ng diantaranya:

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Jumat, 16 September 2022, Uang Kaget Lagi dan Bedah Rumah Lagi

1. Qatar

Di Qatar hukum zina mengkriminalisasi hubungan intim di luar nikah, hal ini berdasarkan tradisi hukum Islam yang menggolongkan hubungan intim di luar nikah.

Hamil di luar nikah dan zina sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pelanggar Muslim diberi hukuman cambuk tambahan, sementara Muslim yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan rajam.

Baca Juga: Akibat Kasus Lampung Hingga Kemendikbudristek Transformasi Seleksi Masuk PTN? Ini Tujuan Perubahannya

Ini juga menjadi peraturan yang tanpa tapi bagi kontestan gelaran sepakbola Piala Dunia 2022 yang akan digelar disana.

Orang barat dan budaya barat dilarang di sana yang mengharuskan mereka menahan untuk seks bebas diluar nikah hingga LGBT.

Hukumannya akan sangat berat jika melanggar karena bisa berakibat berurusan dengan pihak keamanan setempat.

Baca Juga: Prediksi Cinta Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Jangan Diskusikan Emosi atau Ide dengan Pasangan

2. Arab Saudi

Sama seperti Qatar, Arab Saudi juga merupakan salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal berdasarkan hukum Zina.  

Istilah Zina berarti hubungan seksual sukarela antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu sama lain.

Namun, di Arab Saudi otoritas membutuhkan 4 orang saksi terlebih dulu yang menyaksikan aksi yang sebenarnya.

Sementara cambuk juga merupakan hukuman umum untuk kejahatan samaa dengan negara Islam lainnya.

Baca Juga: Kenali Asam Urat Dari Gejala, Penyebab dan Fakto Lainnya Di Sini

3. Iran

Hubungan intim pranikah adalah ilegal di Iran karena keintiman seksual hanya dapat diterima di dalam institusi pernikahan.  

KUHP Iran “menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu 100 cambukan, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah”

Pasal 83 KUHP Iran menyatakan bahwa Perzinahan dalam kasus-kasus berikut harus dihukum dengan rajam.

Baca Juga: 8 Tips Bangkitkan Gairah Bercinta, Salah Satunya Menggunakan Teknik Akupuntur

4. Afghanistan

Afghanistan adalah salah satu negara di dunia, di mana seks pranikah adalah ilegal.  

Negara yang saat ini berada di bawah kendali Taliban menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.  

Pada bulan Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara karena melakukan seks pranikah.

Baca Juga: Prediksi Persib vs Barito Putera, Jadwal, Kabar Tim, Head to Head, Link Streaming dan Susunan Pemain

5. Pakistan

Di Pakistan, seks pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood.  

Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meskipun hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.  

Seks pranikah juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Gejala Asam Urat Tak Biasa yang Mungkin Terjadi, Salah Satunya Sebabkan Syaraf Kejepit?

6. Somalia

Somalia adalah salah satu dari sedikit negara Afrika yang mengikuti hukum Islam syariah.

Dan menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.

Pada tahun 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.

Baca Juga: Apakah Aman Menggunakan Obat Herbal Untuk Menurunkan Berat Badan dan Perut Buncit? Begini Penjelasan Dokter

7. Sudan

Sudan adalah salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal, negara yang berpenduduk mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.

Dan menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati.  

Pada tahun 2012, Intisar Sharif Abdallah, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.

Baca Juga: Minimarket di Pasir Jambu Bandung Roboh, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

8. Filipina

Filipina adalah salah satu negara di mana seks pranikah dianggap ilegal, meskipun bukan negara Islam.  

Perzinahan didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya.

Serta tindakan pergundikan yang terkait seorang pria yang hidup bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya dianggap kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.

Baca Juga: Ga Habis Pikir! Inilah 4 Tempat di Dunia yang Melegalkan Hubungan Intim di Depan Umum, Ko Bisa? Ini Alasannya!

9. Mesir

Hukum Mesir juga hukum Islam melarang seks sebelum atau di luar pernikahan.

Pada 2017, Dohaa Salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena membahas seks pranikah di TV.  

Dia dihukum karena menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.

Baca Juga: Pil dan Losion Dapat Memperbesar Ukuran Mr P, Benarkah? Simak Penjelasan Medisnya

10. Malaysia

Di Malaysia, hukum Syariah melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu secara tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah.  

Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai "khalwat," atau "dekat".

Hal ini akan membawa denda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan hingga 6 bulan penjara.  

Baca Juga: Minimarket di Pasir Jambu Bandung Roboh, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Pada tahun 2009 saja contohnya terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.

Hal tersebut merupakan operasi yang bertujuan untuk membatasi seks pranikah ilegal di negara Malaysia.***

Editor: Agung Prasetya

Sumber: rnn.ng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x