Sudah Diberlakukan! Ini 7 Kebijakan Karantina Terbaru untuk TKW Hongkong, Durasi Lebih Pendek?

- 13 Agustus 2022, 12:07 WIB
KJRI Hongkong mengumumkan kebijakna karantina baru untuk pendatang negara tersebut termasuk TKW
KJRI Hongkong mengumumkan kebijakna karantina baru untuk pendatang negara tersebut termasuk TKW /Tangkap layar Website Kemlu.go.id

2. Wajib melakukan tes antigen setiap hari sampai hari ke-10 setelah waktu tiba.

Baca Juga: 8 Penyebab Ketiak Hitam Menurut Dokter, Ketahui Ini Agar Ketiak Cerah

3. Wajib tes RT-PCR pada hari ke-0 dan hari ke-2 di hotel karantina;

4. Wajib tes RT-PCR oada hari ke-4, ke-6 dan ke-9 di pusat tes komunitas/klinik/dokter terdaftar;

Baca Juga: Sering Dianggap Sama? Ini Cara Membedakan Perut Buncit vs Kembung, Kamu Mungkin Alami Hal Ini

5. Bila seluruh hasil ets negatif, " kode kuning" dalam LeaveHomeSafe akan aktif sejak hari ke-4 sampai dengan hari ke-7 yang mennadai masa pengawasan medis. Bila salah satu hasil tes positif, " Kode Merah" akan aktif sehingga harus melanjutkan karantina;

6. Selama 4 hari pengawasan medis, pendatang diperbolehkan keluar dari rumah/hotel menggunakan transportasi umum ke tempat kerja, supermarket, mall, serta pasar, namun dilarang berkunjung ke tempat-tempat yang beresiko tinggi seperti restoran, bar, tempat karaoke, taman bermain, dan sebagainya.

Baca Juga: 10 Tips Melindungi Kebersihan Miss V Saat Gunakan Toilet Umun, Jangan Sembarangan karena Dampaknya Berbahaya

7. Seteah selesai masa pengawasan medis, LeaveHomeSave secara otomatis akan menunjukan kode biru.

Itulah beberapa kebijakna karantina baru untuk TKW yang akan masuk ke Hongkong.***

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Instagram @indonesianhongkong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x