TKI Wajib Tahu! Ini Peraturan Terbaru Perpanjangan Kontrak TKW Hongkong, Menuai Banyak Kritikan?

- 30 Juli 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak  TKW di sana
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak TKW di sana /Mr Prevedmedved/Pixabay

JURNAL SOREANG - Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara manampun termasuk Hongkong harus mematuhi sejumlah prosedur yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Salah satu hal yang wajib dipatuhi TKW Hongkong ialah peraturan Perpanjangan kontrak kerja.

Baca Juga: 6 Teknik Bercinta Kama Sutra ini Bikin Hubungan Intim Pasturi Semakin Hot, Gaya Misionaris Kalah?

Belum lama ini BP2MI merilis peraturan terbaru terkait perpanjang kontrak kerja bagi seluruh TKW di negara manapun termasuk Hongkong.

Namun peraturan tersebut menuai banyak kritikan dari tenaga migran Indonesai terutama TKW Hongkong.

Baca Juga: 5 Variasi Gaya Bercinta Misionaris ini Membuat Hubungan Intim Pasturi Semakin Hot, Berikut Tata Caranya

Pasalanya pengakuan menurut salah satu TKW Hongkong peraturan baru mengenai Perpanjangan kontrak terlalu menyulitkan dan merepotkan kinerja TKW.

"Pokoknya ramai sekali menuai banyak kontroversi, menurut aku ya memang benar-benar gak masuk akal masa sih peraturannya seperi itu," kata Amorah salah satu TKW Hongkong sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTubenya.

Baca Juga: Para Istri Wajib Hindarkan 4 Hal ini yang Dapat Membunuh Gairah Berhubungan Intim dengan Suami

Lalu apa saja isi dari peraturan terbaru perpanjang kontrak kerja tenagan migran tersebut?

Dikutip dari bp2mi.go.id berikut poin-poin yang telampir dalam prosedur  terbaru kontrak kerja PMI:

Baca Juga: 2 Tips agar Istri Menopause Bisa Capai Klimaks saat Hubungan Intim Menurut Dokter, Suami Wajib Tahu!

1. PMI yang akan memperpanjang kontrak atau renew atau berganti majikan perlu menyertakan surat persetujuan suami, istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa setempat;

2. Maksud dan tujuan peraturan bp2m tersebut agar PMI tetap terlindungi dan mendapat dukungan penuh dari keluarga di negara penempatan.

Baca Juga: Masih Jago! Setelah Dibuang PSS dan Persib, Wander Luiz Resmi Kembali Main di Liga 1 Bersama Rans Nusantara FC

3. Ketentuan ini berlaku di semua negara penempatan (termasuk Hongkong). Surat persetujuan suami istri adalah bagi yang telah menikah, sedangkan surat persetujuan orang tua atau wali bagi yang tidak atau belum menikah;

5. Surat Persetujuan cukup berupa salinan surat, foto atau scan tidak perlu di kirim ke Hongkong.

Baca Juga: Calon TKI Ingin Lolos Seleksi Kerja di Pabrik Malaysia? Ini 7 Tips yang Harus Dilakukan

Itulah sejumlah butir poin isi dari peraturan terbaru bagi PMI.

Di samping itu, menurut Amorrah sebagai tenaga migran asal Hongkong berpendapat bahwa adanya demikian justru mempersulit proses renew kontrak para TKW.

Baca Juga: Masih Jago! Setelah Dibuang PSS dan Persib, Wander Luiz Resmi Kembali Main di Liga 1 Bersama Rans Nusantara FC

"Gak masuk akal, dulu gak sulit seperti ini, ini sangat meresahkan bagi PMI, aku sendiri menolak,"jelasnya.****

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: bp2mi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x