B. Alur Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
1. Alur Penempatan
- Calon PMI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat;
- Calon PMI yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan registrasi/pendaftaran sebagai Calon PMI (CPMI), dan melengkapi dokumen awal, yaitu:
a. KTP, Ijazah,
b. Akte Lahir/Sertifikat Lahir;
c. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
d. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
e. sertifikat kompetensi kerja;