f. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi;
g. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Melakukan proses seleksi sebagai CPMI;
- Melakukan penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI;
- Mendapatkan Visa Kerja;
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja);
- Mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
- Menandatangani Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja, dan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan